KRONOLOGIS KASUS SENGKETA KEPEMILIKAN TANAH
ANTARA PT. HASRAT TATA JAYA (MUCHLIS MIIN)
MELAWAN
PEMPROV. RIAU, DEPARTEMEN PENDIDIKAN NASIONAL RI, BUPATI KEPALA DAERAH TINGKAT II KAMPAR, BADAN PERTANAHAN NASIONAL DAN UNIVERSITAS RIAU
• Pada awalnya kampus Pusat Universitas Riau (UR) hanya ada di jalan Pattimura No. 9 Pekanbaru. Sekitar Tahun 1980, mengingat semakin meningkatnya kegiatan maupun jumlah mahasiswa, Rektor UR (Prof. Dr. Muchtar Lutfi) menyampaikan ide pengembangan UR agar bisa menampung perkembangan dimaksud. Ide tersebut disambut baik oleh Gubernur Riau (HR. Soebrantas Siswanto). Sebelumnya terdapat Edaran dari Menteri Departemen Pendidikan RI kepada seluruh Gubernur Kepala Daerah Tingkat I untuk mendukung kebijakan penyediaan lahan untuk kepentingan pengembangan Kampus Perguruan Tinggi Negeri se-Indonesia.
• Pada Gubernur Riau menerbitkan SK Nomor 25/II/1980 tentang Penguasaan Areal Tanah Di Desa Simpang Baru Kecamatan Kampar, Kabupaten Daerah Tingkat II Kampar untuk Cadangan Lokasi Pembangunan. Selanjutnya diperuntukan untuk ploting lokasi pengembangan lahan Kampus UR yang berlokasi di Desa Simpang Baru, Kecamatan Kampar, Kabupaten Kampar yang sekarang menjadi Kelurahan Simpang Baru, kecamatan Tampan, Kota Pekanbaru dengan luas lebih kurang 365 Hektar. Selanjutnya Gubernur Riau membentuk Tim 9 (sembilan) yang bertugas menggantirugikan lahan-lahan masyarakat yang terkena ploting pengembangan Kampus UR. Proses ganti rugi lahan dilaksanakan dalam kurun waktu tahun 1980 s/d 1986. Setelah proses gantirugikan dilaksanakan, panitia mengadakan berbagai upaya agar gantirugi tersebut benar-benar clear dan tidak ada gugatan dari pihak mananapun juga dengan masa tunggu selama 10 (sepuluh) tahun.
• Pada tahun 2000 tepatnya kurang lebih 14 (empat belas tahun) sejak pembebasan lahan, UR mengajukan permohonan penerbitan Sertifikat kepada BPN Pusat untuk pembuatan Gambar Situasi (GS), dengan Surat Ukur No.334/Simp.Baru/2000 tertanggal 22 Agustus 2000. Permohonan ini diproses selama 2 (dua) Tahun di BPN Pusat dan pada tanggal 8 April 2002 dikeluarkanlah Surat Keputusan Kepala BPN Pusat No.8/HP/BPN/2002. Berdasarkan SK tersebut, BPN Kota Pekanbaru mengeluarkan Sertifikat No. 14 atas nama Pemegang Hak Pemerintah Provinsi Riau dengan luas 245,217 Hektar pada tanggal 30 Mei 2002. Sedangkan permohonan Sertifikat Nomor 15 atas nama Pemegang Hak Depdiknas RI dengan luas 100,400 Hektar. Didasari oleh SK BPN Pusat No.16/HP/BPN/2002 dilaksanakan pengukuran sesuai dengan surat ukur No.335/Sp.Baru/2002 tertanggal 22 Agustus 2000. Berdasarkan SK tersebut, BPN Kota Pekanbaru mengeluarkan Sertifikat No. 15 pada tanggal 20 Juni 2002. Kedua sertifikat tersebut melekat Hak Pakai pada Universitas Riau.
• Pada Tahun 2005, salah satu kandidat Walikota Pekanbaru menjanjikan kepada masyarakat yang merasa memiliki lahan di dalam Areal Kampus UR untuk mengukur dan mengkaplingkan tanahnya. Informasi ini dimanfaatkan oleh salah satu LSM untuk mencari dan memberikan harapan kepada masyarakat untuk mengurus persoalan lahan dimaksud. Ada sekitar 51 orang masyarakat yang dijanjikan untuk mendapatkan ganti rugi dari Pemerintah Provinsi Riau namun ganti rugi tersebut belum bisa didapatkan karena memang sudah diganti rugikan dalam kurun waktu 1980 s/d 1986.
• Pada Tahun 2006, 6 (enam) orang masyarakat datang ke UR dan salah satunya meminta ditunjukan batas lahan Kampus UR sebelah Utara, Dengan ditemani oleh Sekretaris Tim Lahan Drs. Jasril, M.Si., dan Kasubag Rumah Tangga Drs.Darwis, M.Si., maka orang tersebut (Rois menantu dari Isya yang sudah digantirugikan lahannya) pergi meninjau lahan dimaksud. Sdr. Rois membawa SKPT yang dicurigai ada kejanggalan. Pihak UR selanjutnya melaporkan ke pihak Kepolisian dan ditindaklanjuti ke Laboratorium Forensik Medan untuk mengecek kebenaran SKPT yang dimiliki oleh Rois dan hasilnya SKPT tersebut dinyatakan Non Identik alias palsu oleh Laboratorium Forensik Medan. Menurut pengakuan Rois di Kepolisian pada waktu BAP, SKPT tersebut diterbitkan oleh sekelompok masyarakat yang menamakan kelompok sembilan tapi beranggotakan 19 orang yang disponsori oleh sdr. Jang Ali Cs di rumah salah seorang perangkat RT. Dengan adanya pemalsuan tersebut, Rois divonis 8 bulan penjara berdasarkan putusan PN Pekanbaru No:75/Pid.B/2009/PN.PBR tanggal 13 April 2009.
• Pada Tahun 2005, PT. Hasrat Tata Jaya yang memborong pengaspalan Jalan di Areal Kampus UR dan membeli lahan di areal Kampus UR. Adapun pihak-pihak yang menjualkan tanahnya ke PT. HTJ yaitu :
1. M. Nasir dengan Surat Keterangan Ganti kerugian register No.345/593-KSB/IX/2005 tanggal 20 September 2005 seluas 79,950 M2 berasal dari SK.No.51/SK/X/1976 tertanggal 26-10-1976.
2. Ahli Waris alm. SIHI (Roduiya) dengan Surat Keterangan Ganti kerugian register No.346/593-KSB/IX/2005 tanggal 20 September 2005 seluas 15,128 M2 berasal dari SKPT No.22/VI/SKPT/1979 tertanggal 16-06-1979.
3. Ahli Waris alm. Maisin dengan Surat Keterangan Ganti kerugian register No.347/593-KSB/IX/2005 tanggal 20 September 2005 seluas 20,748 M2 berasal dari SKPT No.36/IV/SKPT/1978 tertanggal 24-04-1978.
4. Ahli Waris alm. Molek Dt. Monti dengan Surat Keterangan Ganti kerugian register No.348/593-KSB/IX/2005 tanggal 20 September 2005 seluas 48,000 M2 berasal dari SKPT no.07/XII/1977 tertanggal 12-12-1977.
5. Roslaini dengan Surat Keterangan Ganti kerugian register No.349/593-KSB/IX/2005 tanggal 20 September 2005 seluas 21,079 M2 berasal dari SKPT No.37/IV/1978 tertanggal 24-04-1978
Kesemua SKPT maupun SKGR yang dijadikan dasar kepemilikan tanah oleh HTJ tidak terdaftar di Buku Kecamatan Tampan berdasarkan Surat Camat Tampan No.622/KT/VIII/2011 (Baharuddin, S.Sos., M.Si) tertanggal 12 Agustus 2011. Terdapat indikasi bahwa SKPT maupun SKGR tersebut palsu seperti yang dilakukan oleh sekelompok masyarakat yang telah diulas di atas.
• PT HTJ berdasarkan jual beli tersebut berkeinginan meningkatkan status hak atas tanah tersebut ke BPN Kota Pekanbaru, namun diperoleh informasi bahwa tanah-tanah tersebut berada dalam kawasan sertifikat hak pakai UR Nomor 14 Tahun 2002 dan Nomor 15 Tahun 2002. Atas dasar tersebut HTJ mengajukan gugatan ke PN Pekanbaru dengan No perkara 83/Pdt/G/2006/PN/PBR sebagai Tergugat I : Pemerintah RI cq. Departemen Pendidikan Nasional, Tergugat II :Universitas Riau, dan Tergugat III Pemerintah RI cq. BPN cq Kantor Pertanahan Kota Pekanbaru. Putusan Pengadilan menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima (Niet Ontvanklijke verklaard) dengan alasan gugatan penggugat adalah gugatan yang kurang pihak (tergugat) dan adanya ketidakjelasan letak dan kebenaran obyek sengketa setelah dilakukan pemeriksaan setempat oleh hakim bersama penggugat dan tergugat (gugatan penggugat tidak jelas/kabur/obscuur libel).
• PT HTJ mengajukan kembali gugatan ke PN Pekanbaru dengan No perkara 75/Pdt/G/2007/PN/PBR sebagai Tergugat I : Pemerintah RI cq. Departemen Pendidikan Nasional, Tergugat II : Pemerintah RI cq Pemerintah Provinsi Riau, Tergugat III : Pemerintah RI cq Menteri Dalam Negeri cq. Gubernur KDT I Riau, Tergugat IV : Pemerintah RI cq cq Menteri Dalam Negeri cq. Gubernur KDT I Riau cq Bupati KDT II Kampar cq Panitia Pembebasan Tanah TK II Kampar, , Tergugat V : Universitas Riau, dan Tergugat VI : Pemerintah RI cq. BPN cq Kantor Pertanahan Kota Pekanbaru. Putusan PN Pbr. Memenangkan PT. HTJ dan menghukum para tergugat untuk menyerahkan tanah sengketa sebanyak 5 persil di atas kepada HTJ dalam keadaan kosong atau secara tanggung renteng membayar ganti rugi kepada HTJ sebesar Rp.36.981.000.000 (tiga puluh enam milyar sembilan ratus delapan puluh satu juta rupiah). Sebelumnya HTJ menggugat sebesar Rp. 55.471.500.000 (lima puluh lima milyar empat ratus tujuh puluh 1 juta lima ratus ribu rupiah), namun hakim hanya mengabulkan sebesar Rp.36.981.000.000 (tiga puluh enam milyar sembilan ratus delapan puluh satu juta rupiah) di atas.
• Tergugat mengajukan banding, namun putusan Pengadilan Tinggi Pekanbaru dalam perkara No.32/PDT/2009/PTR memutuskan untuk menguatkan Putusan PN Pekanbaru dengan No perkara 75/Pdt/G/2007/PN/PBR dengan perbaikan sekedar amar putusan petitum 2 (terkait luas dan batas tanah) dan petitum 4 (terkait ganti rugi hanya dikenakan terhadap Tergugat I : Depdiknas, Tergugat II : Pemerintah Provinsi Riau, dan Tergugat V : Universitas Riau). Selanjutnya, Tergugat mengajukan Kasasi ke Mahkamah Agung dan dalam putusan No.3014 K/PDT/2009, Hakim menolak permohonan kasasi para tergugat.
• Meskipun sudah adanya putusan pengadilan di atas, terdapat beberapa fakta hukum yang membuat perkara ini menjadi janggal sehingga perlu dikaji lebih lanjut yaitu:
1. Ditemukannya bukti baru bahwa terhadap pemilik tanah yang menjualkan tanahnya ke PT. HTJ telah diberikan ganti rugi melalui proses pembebasan lahan yang dibuktikan dengan :
a. Molek menandatangani kwitansi Tanda Kas No.II K, Lembar ke VII , MA. 2P.3.1.01.01.027a pada tanggal 30-6-1982 yang dibayar lunas oleh Bendahara Proyek yang bernama Ridwan Auzar BA. Tercantum juga dalam Daftar Ganti Rugi Tanah/Tanaman No. 10.
b. M Nasir sudah digantirugi pada tahap IV dengan nomor urut 66 tercatat pada persil 58, sesuai dengan Berita Acara tanggal 22 Oktober 1985. Data tersebut di atas juga sudah diperkuat oleh Kepala Biro Adm Umum UR alm. Burhan Yunus.
c. Roslaini Tonel dengan dasar kepemilikan SKPT No.37/IV/SKPT/1978 yang diragukan keabsahannya sebab berdasarkan Surat Camat Tampan No.622/KT/VIII/2011 (Baharuddin, S.Sos., M.Si) tertanggal 12 Agustus 2011, SKT tesebut tidak terdaftar di buku kecamatan. Diduga kepemiikaan bukan atas nama Roslaini Tonel tetapi Tonel yang sudah digantirugi sesuai dengan Berita Acara tangal 21 Januari 1986 berikut tercantum pula bukti tandatangannya..
d. SIHI sudah digantirugi tercantum namanya dalam Peta Besar 1984 yang dibuat BPN No. Urut 79.
2. Terdapat ketidakjelasan luas tanah yang diklaim oleh PT. HTJ berikut peta lokasinya seperti tertera dalam tabel di bawah ini:
NO Pemilik/
Penjual
Tanah SKGR/
Gugatan Surat Wako
30 Nop.2005 berdasarkan SKPT Surat Sekdako
26 Des 2005
No.593
berdasarkan SKPT Kwitansi/
Tanda Terima Ganti Rugi
1. M. Nasir 79,950 M2 42,095 M2 76.388 M2 21,375 M2
2. Ahli Waris alm. SIHI (Roduiya) 15,128 M2 17,534 M2 17,534 M2 8,875 Ha
3. Ahli Waris alm. Maisin 20,748 M2 17,405 M2 16,762 M2 -
4. Ahli Waris alm. Molek Dt. Monti 48,000 M2 48,730 M2 48,730 M2 21,930 M2
5. Roslaini 21,079 M2 15,135 M2 16,856 M2 13,600 M2
3. Perbedaan Peta Bidang Tanah yang dimiliki HTJ tertanggal 9 Desember 2005 yang ditandatangani oleh Kepala Seksi Pengukuran dan Pendaftaran Tanah (H.Mahyudin) an. Kepala Kantor Pertanahan Pekanbaru dengan Peta Pembebasan Lahan yang dimiliki UR berdasarkan Surat Ukur No.334/Simp.Baru/2000 tertanggal 22 Agustus 2000 maupun Surat Ukur No.335/Simp.Baru/2000 tertanggal 22 Agustus 2000..
4. Berdasarkan Surat Camat Tampan No.622/KT/VIII/2011 (Baharuddin, S.Sos., M.Si) tertanggal 12 Agustus 2011 perihal informasi mengenai SKGR atas nama PT. Hasrat Tata Jaya dinyatakan baik SKPT maupun SKGR yang dijadikan dasar kepemilikan tanah oleh HTJ tidak terdaftar di Buku Kecamatan Tampan.
5. SKGR yang yang dijadikan dasar kepemilikan tanah oleh HTJ tertulis di dalamnya Pihak Kedua yang membayar uang ganti kerugian adalah Muchlis Miin atas nama PT. Hasrat Tata Jaya. Karena mengatasnamakan PT. HTJ berdasarkan Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala BPN No. 2 Tahun 1993 jo. Keputusan Menteri Negara Agraria nomor 22 Tahun 1993 jo. Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala BPN No. 2 Tahun 1999 harus mengurus izin lokasi yang diterbitkan oleh Bupati/Walikota berdasarkan pertimbangan teknis dari Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota. Namun PT. HTJ tidak pernah mengurus izin tersebut dan Kepala Kantor Pertanahan Kota Pekanbaru. Hal ini tertera dalam Surat Kepala Kantor Pertanahan Kota Pekanbaru No.1418/400.11.71/IX/2011 tertanggal 3 September 2011. Berdasarkan Pasl 21 UUPA, badan hukum yang boleh sebagai subjek hak milik adalah yang ditetapkan oleh pemerintah. Badan Hkum yang dapat mempunyai hak milik tersebut menurut Pasal 1 PP No.38 Tahun 1963 jo. Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala BPN Pasal 8 ayat (1) No. 9 Tahun 1999 yang pada intinya penunjukan Badan Hukum yang dapat mempunyai hak milik atas tanah yaitu bank yang didirikan Negara, koperasi pertanian, badan keagamaan dan badan sosial. Dengan demikian PT. HTJ tidak termasuk dalam kategori tersebut dan tidak berhak membeli tanah dengan alas hak milik.
6. Terkait putusan Pengadilan terdapat beberapa keganjilan yaitu:
a. Hakim PN Pbr. Dalam perkara No. 75/Pdt/G/2007/PN/PBR tidak mempertimbangkan hasil pemeriksaaan setempat yang dilakukan oleh hakim sebelumnya dimana adanya ketidakjelasan letak dan kebenaran obyek sengketa sehingga gugatan penggugat tidak jelas/kabur/obscuur libel.
b. Hakim PN. Pbr. dan PT. Pbr. tidak mempertimbangkan alat bukti yang diajukan tergugat secara berimbang, seperti keterangan saksi dan alat bukti surat yang diabaikan tanpa penjelasan yang memadai sehingga tidak sesuai dengan asas audi et elteram parterm (mendengar kedua belah pihak). Bahkan putusan hakim ini dapat dikategorikan sebagai putusan hakim yang kering dalam pertimbangan hukumnya.
• Berdasarkan Penetapan Nomor : 26/PDT/EKS-PTS/2011/PN Pbr jo. Nomor 75/PDT/G/2007/PN. Pbr, telah mengabulkan permohonan eksekusi dari penggugat (PT. HTJ) yang dapat menimbulkan kerugian yang lebih besar terhadap para Tergugat, sebab lahan yang akan dieksekusi merupakan asset milik negara dan digunakan untuk kepentingan penyelenggaraan pendidikan oleh Universitas Riau. Hal ini tentu saja menghambat aktivitas belajar mengajar di Universitas Riau dan merugikan hak-hak masyarakat untuk memperoleh pendidikan sebagaimana yang telah dilindungi dalam UUD 1945.
• Bahwa sampai saat ini Para Tergugat masih melakukan upaya hukum untuk menyelamatkan aset tanah Negara tersebut dengan melakukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung, mengajukan permohonan tidak melaksanakan eksekusi ke Pengadilan Negeri Pekanbaru, melaporkan dugaan tindak pidana pemalsuan SKPT maupun SKGR yang dijadikan dasar kepemilikan PT.HTJ, dan melakukan upaya derden verzet oleh Menteri Keuangan sebagai Pengelola Barang Milik Negara.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar